GridPop.id - Perseteruan Halimah dan Mayangsari terkait Bambang Trihatmodjo beberapa tahun lalu memantik banyak persoalan.
Saat itu, kasasi yang diajukan Bambang Tri ditolak majelis hakim.
"Benar, kasasinya ditolak. Sudah pasti itu. Jadi, Pengadilan Agama memutuskan mereka cerai, namun PT (Pengadilan Tinggi Agama) membatalkan putusan itu."
"Kasasi pun ditolak. Dengan demikian, kasasi ini menguatkan putusan PT (Pengadilan Tinggi Agama)," ujar sebuah sumber di MA, Jumat (25/9/2009).
Begitulah nasib kasasi yang diajukan Bambang Trihatmojo dengan nomor register 184K/ Ag/ 2009 terhadap termohon Agustina Halimah Kamil di Mahkamah Agung.
Komentar