Argo melanjutkan tersangka lainnya adalah Insinyur S.
Dia adalah sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Tersangka S berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy dan menyerahkan ke Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujar Argo.
Tersangka selanjutnya adalah TR yang berperan memeriksa sekaligus menyalin data dalam handphone milik Ninoy Karundeng.
Argo menyebut, tersangka lainnya adalah tersangka SU yang diperintah oleh tersangka S untuk memperbanyak data yang disalin dari laptop milik Ninoy Karundeng.
Sementara itu, tersangka ABK berperan merekam dan menyebarkan video penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.
Dia juga mendukung rencana pembunuhan terhadap Ninoy Karundeng.
"Ada juga tersangka IA ya yang ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kapak. Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM, dia ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," jelas Argo Yuwono.
Komentar