GridPop.id - Kasus PSK dan Ladyboy di Cipanas masih terus bergulir
Pria hidung belang asal Timur Tengah ternyata menjadi pelanggan rutin PSK dan ladyboy di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Ladyboy alias waria turut diamankan polisi bersama sejumlah PSK yang beroperasi menggunakan mobil keliling di kawasan Kota Bunga, CIpanas, Cianjur.
Sejumlah wanita yang berprofesi sebagai PSK dan ladyboy ini diamankan oleh polisi lantaran terlibat dalam jaringan prostitusi internasional di Kota Bunga Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan delapan orang wanita didugga PSK yang berkeliling menawarkan jasa seks ke vila-vila.
Tiga di antaranya adalah Ladyboy atau waria.
Pelangan mereka didominasi WNA asal Timur Tengah yang sedang menginap di vila kawasan Kota Bunga, Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Untuk ladyboy menari sampai bugil, pemesan harus bayar Rp 400 ribu.
Kemudian, untuk perempuan paling murah Rp 500 ribu.
Salah seorang ladyboy pun memberikan kesaksiannya ketika disewa oleh pria hidung belang asal Timur Tengah.
Dihadapan polisi, seorang ladyboy mengaku diminta joget sebelum melayani WNA asal Timur Tengah di dalam vila.
Ladyboy yang disewa dengan tarif Rp 400 ribu ini diminta menari sampai bugil oleh yang menyewanya.
Menurutnya, itu merupakan salah satu kebiasaan pria hidung belang saat hendak menyewa jasanya.
"Ya paling disuruh joget-joget dulu," ujar seorang ladyboy tersebut, saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (8/10/2019).
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut setelah anggota dari Satreskrim Polres Cianjur melakukan pengintaian di lapangan.
Saat melakukan pengintaian, didapati beberapa mobil yang berkeliling di sekitar vila Kota Bunga Cipanas.
Di dalam mobil tersebut berisi PSK dan ladyboy menyedia jasa seks untuk pria hidung belang.
"Mereka berkeliling dengan menggunakan mobil di wilayah vila Kota Bunga Cipanas. Di dalam mobil terdapat wanita yang ditawarkan khusus ke warga negara asing berkebangsaan Timur Tengah," ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers, Selasa (8/10/2019) sore seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah anggota dari Satreskrim Polres Cianjur melakukan pengintaian di lapangan.
Baca Juga: Erna Libby Meninggal karena Tumor Otak, Ternyata Jenis Camilan Murah Meriah Ini Jadi Pemicunya
Saat melakukan pengintaian, didapati beberapa mobil yang berkeliling di sekitar vila Kota Bunga Cipanas.
Pihak Satreskrim melakukan penyergapan di tiga TKP berbeda di wilayah Kota Bunga Cipanas setelah mengendus ada beberapa transaksi.
"Kami melakukan pengintaian dan penyergapan, setelah kami sergap didapati beberapa tersangka yang mempunyai tugas berbeda-beda," ujar Kapolres.
Menurutnya, para tersangka yang saat ini sudah berhasil diamankan memiliki tuga berbeda yakni dari mulai melakukan nego dengan WNA, ada yang sebagai sopir, sampai dengan koordinator para wanita penjaja seks.
Tak hanya perempuan, jasa esek-esek untuk warga negara asing di Cipanas ternyata menawarkan jasa pria atau ladyboy untuk menari.
Tarifnya pun berbeda-beda untuk jasa laki-laki dan perempuan.
Jasa laki-laki disebut dengan jasa ladyboy.
Dari hasil interogasi para tersangka, didapati harga untuk satu kali pria menari sampai bugil pemesan harus membayar uang Rp 400 ribu.
Sedangkan untuk perempuan berkisar di harga paling murah Rp 500 ribu.
Saat digelandang ke kantor polisi, mereka hanya bisa menunduk.
Wajahnya ditutupi menggunakan tangan dan masker.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan bisnis prostitusi internasional ini memang menyasar warga negara asing yang kerap berlibur di sejumlah vila di kawasan Cipanas.
Para mucikari menjalankan bisnisnya dengan menggunakan jasa perantara.
Perantara inilah yang bertugas menawarkan para pekerja seksual komersial (PSK) di vila-vila yang dihuni para wisatawan asing sekaligus bernegosiasi harga.
Saat beroperasi, para pekerja seksual atau PSK dan mucikarinya menunggu di mobil.
Mereka baru turun ketika sudah tercapai kesepakatan harga.
Kapolres mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengintaian di sejumlah lokasi di Cipanas.
"Penyergapan kami lakukan di tiga tempat kejadian perkara yang berbeda di Cipanas," ujar Kapolres di Mapolres Cianjur, Selasa (8/10/2019).
Polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus prostitusi yang terjading dikawasan Cipanas, Cianjur tersebut.
Kapolres Cianjur menerangkan, lima tersangka yang mereka tangkap memiliki tugas berbeda.
Ada yang bertugas melakukan negosiasi dengan wisatawan asing yang menjadi sasaran, ada yang hanya bertindak sebagai sopir, namun ada juga yang bertindak sebagai koordinator pekerja seksual atau PSK.
Selain menangkap lima tersangka, polisi juga mengamankan delapan pekerja seksual yang terlibat dalam jaringan prostitusi internasional ini.
Mereka kembali dilepas setelah dimintai keterangan. Polisi menilai, kedelapan pekerja seksual ini hanyalah korban.
Kapolres mengatakan, kepada para tersangka mereka menerapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya paling sedikit tiga tahun dan denda Rp 120 juta.
Baca Juga: Benny Wenda Minta Bertemu Jokowi Bicara Papua, Tapi Malah Ajukan 6 Syarat Berat, Ada Apa?
Kapolres mengatakan, pengungkapan jaringan esek-esek internasional ini dilakukan jajaran Polres Cianjur dalam rangka menekan jumlah kriminalitas dan penyakit masyarakat di wilayah hukum mereka.
"Saya hanya menindaklanjuti laporan warga yang menginginkan kawasan Kota Bunga menjadi tempat wisata, bukan tempat prostitusi," ujarnya.
Kemarin, selain para tersangka dan pekerja seksual, sejumlah wisatawan asing juga ikut diperiksa.
Namun, mereka juga kembali dilepaskan setelah dimintai keterangan.(*)
Baca Juga: Jadi Langganan WNA Timur Tengah, PSK di Cipanas Dipajang di Mobil Keliling Lalu Masuk ke Vila
Komentar