GridPop.id - Postingan istri dari mantan Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, Irma Purnama Dewi Nasution berbuntut panjang.
Irma Purnama Dewi Nasution kini resmi dilaporkan ke polisi.
Irma Purnama Dewi Nasution dilaporkan terkait postingan negatif pada kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto, Kamis (10/10/2019).
Senin (14/10/2019), Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Harry Goldenhardt mengakui telah menerima laporan pengaduannya.
Orang yang melaporkan Irma Purnama Dewi Nasution rupanya juga seorang TNI, M Harlan Paryatman.
M Harlan Paryatman bertugas di Denpom Kendari.
"Kami sudah terima pengaduannya. Pelapornya atas nama M Harlan Paryatman seorang yang bertugas di Denpom Kendari sebagai TNI. Laporannya atas nama pribadi," kata Harry di Polda Sultra, Senin (14/10/2019).
Meski sudah dilaporkan, Harry mengaku pihaknya belum memeriksa orang-orang terkait.
Sementara itu akibat ulah sang istri, Kolonel Kav Handi Suhendi harus resmi dicopot jabatannya sebagai Dandim Kendari pada Sabtu (12/10/2019).
Kolonel Kav Hendi Suhendi mengatakan, dirinya mengakui telah melakukan kesalahan.
Ia merasa terima dengan pencopotan dirinya.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima," kata Kolonel Kav Hendi Suhendi.
Bahkan, Kolonel Kav Hendi Suhendi juga merasa bahwa kejadian yang menimpanya dapat dijadikan untuk pelajaran.
"Dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua. Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi ujar Hendi Suhandi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu (12/9/2019).
Lantas, jabatan Dandim 1417/Kendari diserahkan pada Kolonel Inf Alamsyah.
Serah terima jabatan itu dilakukan di Aula Sudirman di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu siang.
Alih jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto menjelaskan, Hendi Suhendi melanggar melanggar UU No 25/2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
Handi dianggap telah melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sehingga ia harus menerima konsekuensinya.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"tegas Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Selain dicopot, Hendi Suhendi juga harus menjalani penahanan ringan.
Ia harus menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan di Denpom Kendari.
Sementara itu, proses hukum akan diberlakukan pada istri Hendi Suhendi melalui jalur peradilan umum.
Istri Hendi Suhendi diduga melanggar UU ITE.
Postingan yang Buat Irma Purnama Dewi Nasution Dilaporkan
Irma Purnama Dewi Nasution mengunggah status Facebook tak lama setelah insiden penusukan berlangsung pada Kamis (10/10/2019).
"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang," demikian bunyi status tersebut dikutip TribunWow.com dari Tribun Medan.
Meski tidak menyebut nama Wiranto, namun status tersebut dianggap kuat ditujukan pada menteri 72 tahun itu.
Bahkan akibat status tersebut, Irma Purnama Dewi Nasution tak hanya dilaporkan ke polisi.
Akibatnya, sang suami Hendi Suhendi harus dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Ramai Istri TNI Nyinyiri Wiranto, Giliran Postingan Istri Jenderal TNI Bintang Tiga Ini Jadi Sorotan
Komentar