Tak mau terjadi kericuhan yang lebih besar, Rina Nasution, yang masih mengenakan pakaian perkawinan langsung dibawa petugas Shabara ke Polsek Delitua.
Di Polsek Delitua, Rina boru Nasution dibawa ke ruang Kanit Binmas.
”Kita konseling dulu wanita ini dengan suaminya,” ucap seorang pria di Polsek Delitua.
Kapolsek Delitua Kompol Efianto mengatakan, benar pihaknya telah memediasi sepasang pengantin yang gagal menikah tersebut.
"Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (15/10/2019) pukul 11.00 WIB. Di mana Eka Agustina (pihak ketiga) bersama keluarganya yang datang dari Pematangsiantar melaporkan bahwa istri sahnya mau melangsungkan pernikahan dengan laki-laki lain tanpa persetujuannya. Pernikahan berlangsung di Gereja HKBP Deli Tua, dan menambahkan acara pernikahan tersebut telah dihentikannya," kata Efianto dikutip TribunJakarta dari TribunMedan.
Demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan pihak polisi mengamankan pengantin wanita ke kantor Polsek Delitua.
Baca Juga: Dari Sakit Kanker Hingga Liver, Ini 7 Bahaya Mengerikan Konsumsi Makanan Dalam Kemasan Almunium Foil
"Kemudian untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Atas permintaan keluarga Toni Afrizal Sihombing, agar pengantin wanita dibawa ke kantor polisi karena diduga telah menipu dengan mengaku sebagai janda," ungkapnya.
Tiga pihak yang terlibat dalam peristiwa itu juga telah dimediasi oleh pihak kepolisian.
"Kami mengumpulkan ketiga pihak untuk mencari penyelesaian. Hasilnya, kesepakatan Toni dan Rina batal menikah. Keduanya memutuskan hubungan dan tidak mempunyai hubungan apapun," katanya, Selasa (15/10/2019) malam.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, antara Rina dan suami sahnya, sepakat menyelesaikan permasalahan mereka bersama keluarga mereka di Pematangsiantar dengan cara baik-baik tanpa ada kekerasan.
"Setelah kami mediasi, semua pihak bersedia menandatangani pernyataan bersama. Bahwa permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan tanpa kekerasan," pungkasnya.
Komentar