Andika Perkasa mengatakan hukuman militer kepada tujuh anggota TNI AD tersebut adalah bentuk pembinaan.
Selain itu menurut Andika ada pilihan hukuman lain yang sebetulnya bisa diambil.
Pilihan itu antara lain hukuman pidana militer, hukuman tambahan dan pemberhentian secara tidak hormat dari dinas keprajuritan.
Andika menegaskan hukuman pidana militer adalah hukuman paling berat. Dia menuturkan sebetulnya Angkatan Darat ingin membawa tujuh anggotanya tersebut ke ranah pidana militer.
Namun demikian, TNI AD melihat prajurit-prajurit ini bisa memperbaiki diri.
Selain itu Angkatan Darat berharap di bawah kepemimpinan prajurit-prajurit tersebut di kemudian hari, Angkatan Darat bisa menjadi organisasi yang lebih profesional.
"Jadi mekanismenya mekanisme interen yang bisa menjatuhkan hukuman disiplin militer," kata Andika.
Sampai Selasa (15/10), sebanyak tujuh anggota TNI AD mendapat sanksi disiplin militer.
Mereka mendapat sanksi karena melanggar etika di media sosial, baik yang dilakukan oleh istri-istri mereka maupun anggota itu sendiri.
Komandan Kodim Kendari Kolonel HS dan Serda Z termasuk tujuh anggota TNI AD yang mendapat sanksi.
Selain Kolonel HS dan Serda Z, anggota yang mendapat sanksi adalah seorang prajurit kepala dari Korem Padang, seorang kopral dua dari Kodim Wonosobo, seorang sersan dua di Korem Palangkaraya, seorang sersan dua di Kodim Banyumas dan seorang kapten di Kodim Mukomuko, Jambi.
"Sampai dengan hari ini Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota. Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," papar Andika.
Andika menjelaskan enam dari tujuh anggota TNI AD tersebut dicopot jabatannya karena unggahan istrinya di media sosial.
Selain pencopotan jabatan, enam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.
Satu orang lainnya, selain dicopot dari jabatannya karena unggahannya sendiri di media sosial, anggota TNI tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.
Source | : | Tribun Timur |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar