IK yang tengah hamil anak kedua itu melaporkan suaminya ke kantor polisi.
"Jadi dia mengalami luka lebam di muka dan luka gigit di tangan kiri. Setelah kejadian dimintakan visum di rumah sakit. Penganiayaan ini dilakukan Z pertama kali," ujar Amrin .
Anto kini ditahan di sel Mapolsek Panakkukang.
Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 2003 tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Ketahuan "Chatting" dengan Wanita Lain, Suami Aniaya Istri yang Hamil 7 Bulan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar