Aset yang dimiliki Tetty terdiri dari enam bidang tanah dan bangunan, senilai Rp 14.853.000.000.
Uniknya, Tetty tidak memiliki satu unit kendaraan, tapi ia punya aset berupa harta bergerak senilai Rp 22.865.000.000.
Selain itu, Tetty juga memiliki surat berharga senilai Rp 105.225.994 serta kas dan setara kas Rp 4.738.191.948.
Namun, Tetty memiliki utang senilai Rp 45.384.112 sehingga mengurangi jumlah asetnya.
View this post on Instagram
Masih dikutip dari media yang sama, Tetty Paruntu ternyata pernah diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Bupati Minahasa Selatan diperiksa pada Rabu (26/6/2019) selama kurang lebih enam jam.
Namun, saat ditanya lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut, Tetty Paruntu memilih irit bicara.
"Ya, gratifikasinya (gratifikasi yang diterima Bowo Sidik)," tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019) kepada Tribunnews.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar