Untuk meredam perlawanan Ibnu, petugas pun melakukan tembakan peringatan.
Satu peluru ditembakkan ke udara sehingga keduanya berhenti untuk memberontak.
Ketika tas Ibnu digeledah, kata Edy, ditemukan sejumlah narkotika yang diduga sudah siap edar yaitu tiga plastik klip bening berisi sabu dengan berat total 1,06 gram, lima butir pil ekstasi, dan satu buah cangklong.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Ibnu mendapatkan narkoba dari seseorang di balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di daerah Jakarta.
"Dia dapat narkoba juga berkomunikasi dengan orang di dalam Lapas, selain menggunakan dia juga mengedarkan barang haram tersebut," jelas Edy.
Ibnu yang sudah mengenakan seragam tahanan oranye mengaku menyesal atas perbuatannya menggunakan dan mengedarkan narkotika.
"Saya merasa nyesal dengan kejadian ini, saya minta maaf untuk semuanya dan untuk keluarga atas kejadian ini saya minta maaf," kata Ibnu Rahim kepada awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya meringkuk di balik jeruji besi dengan dugaan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika.
Nama Ibnu Rahim di dunia hiburan Tanah Air memang cukup asing.
Namun, sebenarnya dia mengawali karier di layar kaca sebagai pemain sinetron serial Madun yang tayang di salah satu stasiun televisi swasta.
Komentar