GridPop.id - Ini kisah tentang seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia.
Sang pembantu telah bekerja di sebuah keluarga Singapura.
Pembantu tersebut telah bekerja dengan pembantu lain asal Myanmar.
Pembantu berumur 29 tahun itu kini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah terbukti.
Melansir dari World of Buzz pada Senin (23/9/2019), pembantu asal Indonesia itu telah bekerja selama 3 tahun.
Sang pembantu asal Indonesia ini mengaku telah mencampurkan susu dengan bubuk detergen.
Hal tersebut dilakukan lantaran merasa cemburu dengan pembantu baru asal Myanmar itu.
Ia merasa iri lantaran sang pembantu baru hanya bekerja merawat bayi.
Sementara itu, dia harus mengerjakan seluruh pekerjaan rumah.
Dari rasa iri tersebut, akhirnya ia melakukan hal yang hampir mencelakai anak majikannya.
Keputusannya menjebak sang pembantu baru dengan mencampurkan detergen ke dalam bubuk susu bayi membuatnya harus dijatuhi hukuman.
Ia menuangkan ke dalam kaleng formula susu kambing yang dikonsumsi sang bayi.
Keesokan harinya saat sang ibu dari bayi tersebut membuatkan susu untuk anaknya, ia menemukan partikel merah dan hitam dalam bubuk susu.
Awalnya sang ibu berpikir bahwa itu hanya partikel asing yang masuk ke dalam susu anaknya.
Namun, saat menggunakan botol lain ia menemukan partikel biru pada bubuk susu anaknya
Merasa curiga, akhirnya ia memeriksa kaleng susu anaknya dan menemukan bau detergen.
Sang ibu memutuskan untuk merasakan susu tersebut, dan benar saja ada sesuatu yang salah dengan susu sang bayi.
Setelah menyelidiki kejadian tersebut, akhirnya salah satu pembantunya mengakui bahwa dia mencampurkan bubuk detergen ke dalam susu bubuk anaknya.
Sang pembantu juga menyampaikan rasa irinya. Ia menyampaikan apabila majikannya berlaku tidak adil.
Sang pembantu lama merasa diberikan pekerjaan yang lebih banyak dibandingkan dengan pembantu lain.
Setelah mengakuinya, ia juga mengatakan sudah tidak mau bekerja untuk majikannya lagi.
Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Zhou Yang, pelayan itu tahu bahwa susu bubuk itu satu-satunya nutrisi yang diberikan kepada bayi, sebab ia masih berusia 3 bulan.
Hakim juga mengatakan bahwa bayi itu bisa menderita, sebab sistem pencernaannya belum berkembang sepenuhnya.
DPP Zhou mengatakan, tindakan pembantu tersebut murni balas dendam pribadi kepada pembantu yang lain.
Hakim Distrik Prem Raj mengatakan bahwa motif di balik tindakan pembantu itu sangat mengganggu dan tidak seharusnya dilakukan.
Untung saja sang ibu curiga lebih awal, jika tidak pembantu tersebut bisa dihukum hingga 10 tahun penjara karena mencelakai bayi.
Kini, sang pembantu telah menyesali perbuatannya dan meminta hukuman lebih ringan karena ia menjadi tulang punggung keluarga.
(*)
Komentar