Seperti sudah jatuh tertimpa tangga, Ashanty rupanya sudah dilaporkan ke polisi sejak 30 Juli 2019 dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan.
"Untuk laporan di Polda sejauh ini pemanggilan para saksi. Berarti sudah memakan waktu hampir tiga bulan, mudah-mudahan polisi segera cepat bertindak," kata Pratiwi di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019), dikutip dari Kompas.com.
Kuasa hukum Pratiwi, Udhin Wibowo, mengatakan bahwa Ashanty melanggar perjanjian kerja sama yakni Ashanty tidak memberikan hak atas keuntungan dari perjanjian kerja sama tersebut.
Martin Pratiwi, lanjutnya, juga tidak mengetahui aliran dana.
Dalam kerja sama ini, Pratiwi sebagai pihak yang memproduksi kosmetik, sedangkan Ashanty pihak yang memasarkan dan mengelola keuangan.
"Karena, kan, di dalam perjanjian itu jelas ada keuntungan dibagikan setengah-setengah. Namun pada faktanya, setengah dibagikan kepada kami itu tidak pernah disampaikan," kata Udhin.
"Entah itu uang ke mana yang perlu penyidik dalami larinya. Uang itu ke mana dan siapa yang menerima manfaat," ujar dia.
Saat ini, kata Udhin, kliennya sebagai pelapor sudah menjalani pemeriksaan dan juga beberapa saksi dari pihak kepolisian.
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar