Siapa Penyewanya?
Lalu, siapa sosok 'penyewa' yang mendatangkan PA ke Kota Batu dengan mengeluarkan uang belasan juta itu?
Ternyata dia adalah pria berinisial YW. Ia berprofesi sebagai seorang pengusaha.
Sosok 'penyewa' PA adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Bekasi.
Pengusaha itu ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Batu Malang bersama PA.
Kemudian, mucikari J ditangkap di kamar lain.
Mucikari J inilah yang akhirnya J ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.
Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.
"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," tambah Barung.
Source | : | Surya Malang |
Penulis | : | None |
Editor | : | Popi |
Komentar