GridPop.ID - Gadis 16 tahun berinisial N asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dihakimi oleh warga di sekitar tempat tinggalnya.
Bukan tanpa alasan, N dituduh telah mencuri perhiasan cincin milih salah satu tetangganya.
"Selain diikat dan digantung pakai tali, keponakan saya ini juga disetrum arus listrik," ungkap Son Koli, yang merupakan paman kandung N, kepada sejumlah wartawan, Selasa (29/10/2019) pagi.
N mengalami penyiksaan dari aparat desa, mulai dari kepala dusun hingga kepala desa.
N dipukuli, disetrum listrik, hingga digantung lantaran tak mengakui tuduhan tetangganya tersebut.
Video penyiksaan N viral di media sosial hingga para pelaku mendapat berbagai kecaman.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar