Mantan suami Maia Estianty itu resmi ditahan pada 28 Januari 2019 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Kendati ditahan, peluang keikutsertaan Ahmad Dhani di Pilwali Surabaya pada 2020 tetap terbuka.
Mengingat, Ahmad Dhani, dijadwalkan akan bebas pada akhir Desember 2019 nanti.
Ahmad Dhani tetap bisa mencalonkan diri sebagai Wali Kota apabila Partai Gerindra merekomendasikan dukungan.
Asalkan, Ahmad Dhani telah bebas sebelum mendaftar secara resmi di KPU.
Anggota KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Soepriyatno menjelaskan bahwa regulasi tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Wali Kota.
"Kami sebenarnya masih menunggu aturan terbaru. Selama belum ada penggantinya, aturan tersebut masih digunakan," kata Soepriyatno kepada SURYAMALANG.COM ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (1/11/2019).
Dalam pasal 4 PKPU nomor 3 tahun 2017 tertulis bahwa warga negara yang menjadi calon kepala daerah harus memenuhi beberapa syarat.
Di antaranya, bukan mantan narapidana bandar narkoba dan/atau kejahatan seksual.
Serta, sedang tidak dicabut hak pilihnya.
"Kalau soal ujaran kebencian memang tidak diatur secara spesifik," katanya.
Namun, karena baru bebas pada awal Januari 2020 atau kurang dari lima tahun sebelum pendaftaran, Ahmad Dhani harus mempublikasikan statusnya.
Source | : | Kompas.com,Surya Malang |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar