GridPop.ID - Hukuman cambuk merupakan salah satu hukuman yang diberlakukan di Provinsi Aceh.
Hukuman cambuk ini diperuntukkan bagi para pelaku tindakan asusila.
Pelaku tindakan asusila yang telah melanggar aturan harus menerima hukuman cambuk sebagai efek jera.
Tak hanya itu, hukuman cambuk itu digelar di pelataran masjid dan juga ditonton oleh masyarakat dan mampu menambah rasa malu pada pelaku tindakan asusila.
Dan kasus hukuman cambuk ini kembali terjadi.
Mirisnya hukuman cambuk ini menimpa salah satu orang yang merancang dan membuat hukuman cambuk tersebut.
Adalah Mukhlis sosok perancang hukum cambuk yang harus merasakan hukuman yang dibuatnya sendiri.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Mukhlis dijatuhi hukuman 28 kali cambukan karena kepergok selingkuh dengan istri orang lain.
Mukhlis adalah bagian dari Dewan Ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang Syariah yang menghukum pelaku perselingkuhan dengan hukuman cambuk.
Source | : | Wartakotalive.com,Serambinews.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar