GridPop.ID - Hukuman cambuk dilayangkan kepada pelaku tindak asusila yang diberlakukan di provinsi Aceh.
Pelaku yang telah melanggar aturan harus menerima hukuman cambuk sebagai efek jera.
Selain itu, hukuman cambuk itu digelar di pelataran masjid dan juga ditonton oleh masyarakat.
Baca Juga : Mangkir dari Tugas Selama Setahun, Mantan Anggota TNI di Kendari Ini Culik dan Perkosa 6 Siswi SD!
Sekali lagi, hukuman cambuk kembali dilakukan di provinsi Aceh untuk seorang pelaku tindak asusila.
Dilansir GridPop.ID dari Serambinews.com via GridHot.ID, Sabtu (3/5)m seorang wanita berinisial NR (23) dan seorang pria berinisial RJ (30) dijatuhi eksekusi hukuman cambuk.
NR adalah wanita asal Bireuen yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG), sedangkan RJ adalah bosnya.
Keduanya diberi hukuman cambuk setelah tertangkap sedang asyik bermesraan di kamar hotel di Banda Aceh, Minggu dini hari, 31 Maret 2019 lalu.
Source | : | Kompas.com,wikipedia.org,Serambinews.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar