Selain Mulan Jameela, Sigit menggugat 8 caleg lain yakni Nuraina, Ponjo Prayogo SP, Adnani Taifq, Adam Muhamad, Siti Jamailah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr. Irene.
Belum juga redup soal gugatan tersebut, belum lama ini Mulan Jameela juga disentil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena endorse kacamatanya.
Diberitakan Sripoku.com, Mulan Jameela ditegur KPK ingatkan soal gratifikasi setelah mengunggah 3 kacamata merk Gucci.
Sesaat kemudian, Mulan Jameela menghapus foto 3 kacamata merek Gucci di akun Instagram pribadinya.
Mulan Jameela menghapus foto tersebut setelah diingatkan KPK soal gratifikasi.
Mulan menegaskan, foto tersebut sebenarnya adalah endorsment dari online shop.
Unggahan Mulan Jameela tersebut juga mendapatkan respon dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara.
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lalukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).
Menanggapi hal itu, Mulan Jameela akhirnya juga angkat bicara.
Source | : | Grid.ID,Tribun Jatim,GridPop.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar