Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, telah diatur sejumlah persyaratan, termasuk terkait soal pendidikan.
Dalam peraturan itu disebutkan pendidikan seorang anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pendidikan paling rendah adalah tamatan sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah (MA), atau sekolah lain yang sederajat.
Artinya, tidak ada larangan lulusan SMA untuk menjadi anggota dewan.
Mulan Jameela resmi menjadi anggota DPR-RI periode 2019-2024 seusai dilantik pada Selasa (1/10/2019).
Ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR melalui proses panjang karena wanita yang memulai kariernya sebagai artis ini harus melalui gugatan Partai Gerindra dan menggeser kedudukan dua koleganya.
Keberhasilan Mulan ke Senayan pun sempat menjadi sorotan publik.
Bahkan ia sempat dituding sebagai perekor (perebut kursi orang).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Popi |
Komentar