Tak main-main, ternyata body shaming termasuk dalam pelanggaran yang cukup serius yang diatur dalam UU ITE.
Seperti yang diwartakan oleh Tribunnews.com, Karopenmas Divisi Humas Polri Birgjen Pol Dedi Prasetyo menjlaskan, body shaming dikategorikan menjadi ejekan fisik secara tidak langsung dan langsung.
Dalam hal ini, Corissa Putrie termasuk dalam kategori tindakan tidak langsung, yang membuat ia terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE pasal 45 ayat 1 dan pasa 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri seperti yang dikutip dari TribunWow, Kamis (29/11/2018).
Sementara itu, jika pengejekan fisik dilakukan secara langsung, pelaku bisa terjerat hukuman 9 bulan penjara dan kemudian meningkat jadi 4 tahun penjara jika pelaku kemudian melakukan transmisi di media sosial.
Penghina fisik di media sosial dikenai hukuman lebih berat dikarenakan tindakan ini nantinya bisa dilihat oleh banyak orang.
Imbasnya, body shaming tersebut kemudian dapat mengganggu psikologis dan menurunkan tingkat kepercayaan diri korban.
Usai melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Anjasmara mengunggah postingan yang menunjukkan harapannya kedepan terhadap kasus ini.
"Sudah saya tindak lanjuti ya apa yg sudah saya ucapkan.
"Semoga kita semua bisa belajar menjadi lebih baik ke depannya.
"Pihak kepolisian saya mengucapkan terima kasih banyak sudah menerima laporan saya," tulis Anjasmara dalam kolom caption unggahannya yang diposting kemarin (2/1/2019).
Lihat postingan ini di Instagram
(*)
Komentar