GridPop.ID - Meski nama Wishnutama Kusubandio sudah dikenal lama di dunia hiburan sebagai bos televisi, namun ternyata hidupnya tetap bersahaja.
Hal itu terbukti dari cara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu memperlakukan anggota keluarganya.
Meski kini sudah memiliki gaji dan tunjangan sekelas menteri, Wishnutama ternyata tak mau memanjakan anak-anaknya dengan fasilitas yang dimilikinya.
Sebelum didapuk menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama memang telah dikenal sebagai salah satu orang yang berpengaruh di dunia broadcasting.
Ia diketahui pernah menempati beberapa posisi penting, seperti Direktur Utama Trans TV dan Trans 7, menjadi CEO dan Komisaris Utama NET TV, hingga dipercaya sebagai creative director acara pembukaan dan penutupan Asian Games 2018.
Kesuksesan Wishnutama dalam kariernya tak lantas membuatnya menghamburkan kekayaan.
Bahkan, Wishnutama mengakui jika tak ada yang berubah setelah dirinya diangkat menjadi seorang menteri.
Wishnutama dan keluarganya tetap menjalani kehidupannya seperti biasanya.
"Untungnya anak dan istri biasa-biasa saja saat saya diangkat jadi menteri, di rumah biasa-biasa aja, nothing special, enggak ada yang berubah," kata Wishnutama dalam video di akun Youtube Ini Talkshow dikutip via Kompas.com.
"Anak-anak saya tetap naik kendaraan umum, enggak ada yang jadi lebih beda dari yang dulu," sambungnya.
Menurut Wishnutama, justru anak-anaknya selalu diajarkan untuk memulai semua dari bawah dan bekerja keras untuk mencapai apa yang mereka inginkan.
"Tetap jadi orang biasa-biasa saja. Bukan sesuatu hal yang apa ya, justru mereka harus belajar dari bawah, proses, kerja keras, kejujuran itu yang saya selalu tanamkan," tambah Wishnutama.
Diberitakan Kompas.com, dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.
Selain itu, menteri akan diberikan tunjangan oleh negara. Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Dikutip dari Kompas.com (24/10/2019), di luar itu, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.
Namun, tunjangan operasional dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, ada juga rumah dinas dan mobil dinas yang harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir. (*)
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar