Sampai saat ini, Indonesia telah memiliki 6 Presiden laki-laki yang artinya ada 6 Ibu Negara.
Inilah 6 fakta Ibu Tien Soeharto saat ditetapkan menjadi pahlawan nasional.
1. Jadi Pahlawan 3 Bulan setelah Meninggal
Ibu Tien Soeharto meninggal pada 28 April 1996 di Jakarta karena sakit.
Tiga bulan setelah meninggal, tepatnya pada 30 Juli 1996, Presiden Soeharto yang juga suami Ibu Tien mengeluarkan surat keputusan yang menetapkannya sebagai pahlawan.
2. Piagam Ibu Tien Soeharto Pahlawan Nasional
Piagam Ibu Tien Soeharto Pahlawan Nasional disimpan di Ndalem Kalitan.
Untuk bisa melihat piagam tersebut, pengunjung harus masuk ke ruang tengah Ndalem Kalitan dan tentunya harus seizin penjaga.
Piagam itu dipajang di pojokan ruang tengah Ndalem Kalitan, dibingkai atau dipres dengan kaca.
Piagam penghargaan tersebut bernomor 001/XV/1996 dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Soeharto.
3. Nama Asli Ibu Tien dan Dasar Hukum
Dalam piagam tersebut tertera nama asli atau nama lengkap Ibu Tien adalah Hj Fatimah Siti Hartinah Soeharto.
Dasar hukum pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Ibu Tien adalah UU No.33 Prps. Tahun 1964 tentang Tatacara Penetapan Gelar Pahlawan dan Keputusan Presiden RI No 060/TK/Tahun 1996 tanggal 30 Juli 1996.
Source | : | Warta Kota,GridPop.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar