Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.
Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya tiga tahun penjara.
Baca Juga: Tak Tahu Ayahnya Terkubur di Tempat yang Sering Ia Kunjungi Dalam Rumah, Gadis Ini Akui Sempat Dapat Pesan dari Almarhum Lewat Mimpi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Ijazah Palsu, Pelawak Nurul Qomar Divonis Penjara 1 Tahun Lima Bulan",
Komentar