Supian Hadi sudah dua periode menjadi bupati, yakni tahun periode 2010-2015 dan periode 2016-2021.
KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan.
Baca Juga: 3 Bulan Menikah, Cut Meyriska Keceplosan Bicarakan Soal Sedang Hamil, Benarkah?
Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).
Source | : | Sajian Sedap,Tribun Batam |
Penulis | : | None |
Editor | : | Popi |
Komentar