“Jadi begini, awal mula saya punya teman namanya Doni. Dia menawarkan pada saya, ‘Za ini ada orang dia minta dibantu ya, tapi loe beli ikannya’."
"Jadi gini, ikan arwana itu berasal dari Hulu Suhaid itu 13 jam dari Pontianak. Aku beli Rp 12 juta, 2 ekor ya. Dengan video yang dia kirimkan ke saya,” terang Eza Gionino saat dijumpai di Polres Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019).
Namun, pesanan ikan Eza tidak sesuai harapan.
Pasalnya, ikan arwana dari Qory dalam kondisi cacat di bagian mata dan gigi.
“Tapi ternyata pas ikan itu sampe ke saya tak sesuai. Ikan itu cacat."
"Gimana ya, kalau saya bahas tonggos atau cakil disebutnya. Terus matanya drop eye, turun gitu tak sesuai dengan video,” kata Eza.
Merasa kecewa, Eza pun melayangkan komplain pada Qory, namun tidak mendapat respons.
Sebaliknya, berdasarkan pengakuan Eza, Qory justru mengatakan hal tidak pantas padanya.
Bahkan mengancam akan membunuh anak istri Eza Gionino.
View this post on Instagram
“Setelah itu, saya sudah tahu saya ditipu. Saya bertanya ke dia, ‘saya nggak nipu, saya cuma bohongin abang’."
"Saya sempet nelpon dia secara langsung, dia sendiri bilang saya nggak nipu saya cuma bohongin abang,” tutur Eza, yang setelahnya menunjukkan bukti pesan suara Qory.
Eza pun memutuskan membawa kasus ancaman ini ke ranah hukum.
Pria berusia 29 tahun ini resmi melaporkan Qory Supiandy ke Polres Bogor pada Sabtu kemarin.
Qory pun terancam terjerat pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 45 b UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP. (*)
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar