GridPop.id - Pengacara Togar Situmorang membantah pemberitaan sejumlah media cetak dan elektronik terkait adanya dugaan penyekapan terhadap satu keluarga di rumah yang berlokasi di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, No.18, Sesetan, Denpasar Selatan.
Seperti dikutip dari Tribun Bali, sebagai kuasa hukum Muhaji, Togar membantah adanya penyekapan.
“Bahwa sesuai fakta hukum, tanah dan Sertifikat Hak Milik Nomor SHM 11392 atas nama klien kami, Bapak Muhaji yang terletak di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, No.18, Sesetan, Denpasar-Bali, dikuasai serta digunakan oleh keluarga Hendra, yang saudara katakan dilakukan penyekapan oleh klien kami ataupun managing Partner Togar Situmorang Law Firm, maka hal tersebut sangat tidak benar dan tidak beralasan hukum, justru klien kami yang merasa dirugikan terhadap tanah hak miliknya yang tidak bisa ia gunakan sampai saat ini,” tulis Togar dalam surat somasi itu seperti dikutip Tribun Bali.
Dalam surat itu juga diterangkan duduk perkara serta sejumlah fakta hukum terkait proses kepemilikan tanah dari Muhaji.
Selain itu diungkapkan, jika Muhaji telah menggunakan saluran hukum yang diatur Undang-Undang dan beritikad baik, yakni menawarkan kompensasi sejumlah uang kepada keluarga Hendra untuk mengosongkan tanah tersebut.
Masih dikutip dari Tribun Bali, lantaran tidak ada respon, Muhaji melakukan somasi melalui Seksi Bantuan Hukum & Nasehat Hukum Kodam IX/Udayana sebanyak tiga kali.
Namun tidak juga direspon dan diabaikan.
Lalu Muhaji melalui kuasa hukumnya, Togar Situmorang Law Firm kembali melayangkan somasi sebanyak dua kali. Akan tetapi juga diabaikan.
Komentar