Baca Juga: Sering Mengintip Kerabat Berhubungan Badan, Pria Ini Tewas Bersimbah Darah di Tangan Saudara Ipar
Aksi nakal AD ini pun akhirnya terbongkar, korban yang merasa tidak terima langsung melaporkan AD ke polisi.
Tidak membutuhkan waktu lama, hari itu juga Rabu (29/8/2018) AD digelandang ke kantor polisi dan dimintai keterangan.
AD akhirnya mengaku semua perbuatannya dan menceritakan yang telah dilakukannya pada polisi.
Ia mengaku apa yang telah dilakukannya tersebut awalnya berasal dari iseng.
Tak hanya mereka, AD juga mengaku telah membagi video tersebut pada seorang temannya yang lain.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto melalui Kanit Judisila Iptu Eru Alsepa menjelaskan, selain pelaku, turut diamankan barang bukti yakni sebuah smartphone.
"Di dalamnya berisi rekaman video, total ada sekitar 5 video termasuk dari korban atau pelapor," katanya.Ditegaskan, pelaku dijerat dengan KUHP tentang Pornografi.
Pelaku dijerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Eru.
Source | : | intisari,TribunBali.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar