Kabar artis saling pamer saldo ATM itu juga ditanggapi Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo yang akhirnya angkat bicara.
Dikutip via Tribun Style, jika orang tersebut memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per bulan, maka wajib untuk membayar pajak.
"Youtuber, kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, atau pun dia penjual online, penjual di pasar, selama di atas PTKP dia wajib bayar PPh (Pajak Penghasilan) secara self assesement," ujar Suryo dikutip dari Kompas.com, ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Ditjen Pajak berencana akan memeriksa laporan keuangan beberapa artis yang memiliki saldo rekening di atas Rp 1 M.
Barbie yang notabene pernah memamerkan saldo ATM-nya itu juga menjawab wacana Ditjen Pajak tersebut.
Reaksi Barbie mendengar wacana itu ia tanggapi dengan santai.
"Ya enggak apa-apa tinggal dibayar aja pajaknya," ujar Barbie Kumalasari dikutip dari Kompas.com, saat dihubungi pada Kamis (28/11/2019).
"Ya siap datang (juga)," tambahnya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Style,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar