Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.
Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan hal tersebut.
"Benar, Mas (sudah ditetapkan tersangka)," ujar Kompol Andi Sinjaya, Rabu (4/12/2019).
Adapun pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga.
Vicky Prasetyo melakukan penggrebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.
Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan. (*)
Source | : | Kompas.com,tribun seleb |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar