"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," ujar Jaksa.
Terakhir, dakwaan ketiga yang diganjar Jaksa adalah tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.
"Lalu, menggajar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Jaksa.
Mendengar dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, pihak kuasa hukum Trio Ikan Asin mengungkapkan akan mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan tersebut.
Dalam sidang perdana kali ini, tak tampak kehadiran Barbie Kumalasari untuk mendampingi Galih Ginanjar, suaminya.
Dilansir dari Sripoku.com, meski istrinya tak hadir, Galih menyebutkan Barbie selalu mendukungnya.
Diakui Galih, Barbie Kumalasari selalu menyebut bila dirinya menyayangi Galih Ginanjar.
"Ya, dia selalu bilang I love you selalu dukung saya," ujar Galih Ginanjar.
Galih mengakui bahwa ia dan istrinya baik-baik saja. Ia menjelaskan Barbie tak bisa menghadiri sidang perdananya lantaran sedang sibuk syuting.
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar