"Bikin nyaman saja, rileks. Anggap kayak syuting sinetron," sambungnya.
Mendengar kata dari sang hakim orang yang ada di ruangan tersebut tertawa.
Namun, rupanya hakim belum selesai melemparkan candaannya pada suami dari Barbie Kumalasari tersebut.
"Cuma kalau sinetron kameranya dikit, ini kameranya banyak," tutur Djoko Indiarto yang kembali membuat tawa orang di ruang sidang pecah.
Trio ikan asin tersebut didakwa tiga pasal oleh jaksa penuntut umum.
Yaitu mengenai Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Source | : | Nova.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar