Kendati sempat menahan laporannya itu, Angel Lelga berniat kembali memperkarakan hal tersebut.
"Terutama adik-adiknya yang selalu menuduh dan menjelekkan saya. Mungkin satu persatu saya akan inikan (perkarakan), termasuk pengacaranya," lanjut Angel.
Selain adik-adik Vicky, Angel juga ingin melaporkan kuasa hukum Vicky, Salahudin Pakaya dan mereka yang terlibat dalam penggerebekan di kediamannya pada November 2018 lalu.
"Dalam artian di sini semua yang masuk ke rumah saya, pekarangan saya itu harus tanggung jawab. Tapi, kita fokuskan dulu satu-persatu, tapi polisi juga sudah mengantongi itu semua," ucap Angel Lelga.
Kasus ini bermula saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 19 November 2018 dini hari.
Vicky menuding Angel Lelga berselingkuh. Saat itu Vicky masih berstatus suami Angel Lelga meski sudah pisah ranjang.
Atas penggerebekan itu, Angel Lelga kemudian melaporkan Vicky atas pencemaran nama baik.
Vicky Prasetyo dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Wow |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar