AKBP Adi Ferdian Saputra juga mengatakan jika Roni Eka Mirsa sebagai pelapor membuat surat laporan polisi dengan dugaan pencemaran nama baik.
Roni Eka Mirsa melaporkan akun media sosial @digeeembok yang diketahui membuat sebuah tulisan bersambung di media sosial Twitter.
"Terkait hal tersebut diduga terjadi pencemaran nama baik yang dilaporkan atas nama tersebut dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang tahun 2019 mengenai ITE dan 310, 311 KUHP," jelas Adi
Saat ini, kasus tersebut tengah didalami oleh Satuan Reskrim Polresta Bandara untuk dilakukan penyelidikan.
Nantinya, jika ditemukan bukti yang cukup maka status akan dinaikkan menjadi penyidikan.
"Makanya kami telah melakukan penyelidikan apakah bisa masuk ke tahap penyidikan atau tidak, jadi kita tunggu saja," pungkasnya.
Adapun latar belakang pelaporan Roni Eka Mirsa, VP Awak Kabin Garuda Indonesia lantaran disebut dalam sebuah utas di media sosial Twitter @digeeembok.
Source | : | Tribunnews Wiki |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Popi |
Komentar