Lebih lanjut, Aty menuturkan jika laporannya sudah masuk awal Januari lalu dan sudah dikirim ke Polda bagiann Sarkum.
Karena telah menjalin hubungan selama tiga tahun dan dijanjikan akan dinikahi, Aty pun tak sungkan memberikan fasilitas dan materi untuk S.
Semua catatan transfer ada di rekening koran saya dan beberapa uang juga diberikan secara tunai" ujar Aty sebagaimana dikutip dari keterangan unggahan akun @makassar_iinfo.
Sebelumnya, Aty telah meminta jalan damai melalui pihak keluarga.
Namun, karena terkesan ditutup-tutupi, Aty pun terpaksa menempuh jalur hukum.
"Saya cuma berharap ada pertanggungjawaban dari S atas hubungan yang dijalani selama tiga tahun" imbuhnya.
Sementara itu, Jamaluddin, SH dan Akhmad Rianto sebagai kuasa hukum Aty Kodong mengatakan jika kasus yang menimpa kliennya ini sudah dilaporkan ke Makosat.
Dan kini tinggal menunggu sidang disiplin.
Komentar