GridPop.ID - Pesinetron cantik, Faye Nicole Jones sempat kepergok tengah ngamar bareng seorang lelaki yang bukan suaminya bernama Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Kasus tersebut semakin ramai dibicarakan usai dirinya dan Vanessa Angel saling sindir terkait tindakan tak terpujinya.
Namun, kini tiba-tiba Faye Nicole dipanggil oleh tim penyidik KPK guna melakukan penyelidikan atas sebuah kasus.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap artis sekaligus model belia, Faye Nicole Jones, Rabu (18/12/2019).
Faye Nicole dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan TCW," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap Faye.
Sebelumnya, dalam persidangan terungkap bahwa Wawan pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk kencan dengan seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung.
Nama Faye Nicole Jones santer terdengar sebagai artis yang dikencani oleh Wawan di sebuah hotel daerah Bandung.
KPK mengaku telah mengantongi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait plesiran narapidana Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung.
KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Almarhum Fuad Amin.
KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Almarhum Fuad Amin karena telah meninggal dunia. KPK sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Fuad Amin sebelum meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga bahwa telah terjadi pemberian beberapa mobil mewah dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin ketika itu.
Pemberian dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin itu diduga kuat agar warga binaan mendapatkan fasilitas yang mewah dan bebas keluar masuk dari balik jeruji besi. (*)
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Popi |
Komentar