Jaksa Boby Mokoginta menilai, Nunung dan July bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Tuntutan itu usai Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski begitu, Nunung dan Jan Sambiran meminta keringanan agar dihukum menjadi enam bulan kurungan rehabilitasi saja.
Keringanan tersebut Nunung dan Jan Sambiran sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi. Mereka beralasan agar bisa menghidupi 13 anak angkatnya.
Baru juga segenap vonisnya diterima, Nunung dan suami kedapatan terlihat di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jumat (27/12/2019).
Dikutip dari Tribun Solo, dalam foto yang diberitakan media nasional, terlihat July Jan Sambiran menarik koper berwarna kuning.
Saat dikonfrimasi, keponakan Nunung, MPY, membenarkan keberadaan Nunung di Bandara Adi Soemarmo Solo.
Nunung memang berada di Solo pada Jumat (27/12/2019).
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar