"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1,"
"Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," kata Saut. (*)
Source | : | Instagram,Grid.ID,Banjarmasin Post.co.id |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar