GridPop.ID - Hari yang dinantikan akhirnya tiba.
Musisi Ahmad Dhani akhirnya bisa menghirup udara bebas hari Senin ini (30/12/2019).
Ahmad Dhani bebas dari penjara LP Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani hukuman terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Kompas.com, Dhani bebas setelah menjalani hukuman penjara sejak 28 Januari 2019 dengan dipotong remisi.
Dalam catatan kasus hukumnya, Dhani menjalani dua kasus sidang.
Kasus pertama terkait kasus ujaran kebencian pada 2018 hingga divonis Januari 2019 di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, Dhani juga harus menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot pada pertengahan 2019 di PN Surabaya.
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar