"Ini udah 2 hari, 3 hari-an (matinya). Goreng enak banget sumpah. Tapi gue akan kena ini (pasal). Ini ikan yang dilindungi di Indonesia," ujarnya.
Menurut Henry, ikan adalah makhluk bernyawa sehingga kematiannya merupakan ketentuan Tuhan. Namun jika dicurigai telah dibunuh, maka pihaknya juga tak keberatan untuk dilakukan visum.
"Ini buat bukti di pengadilan nanti. Karena nyawa manusia atau binatang semua kembali ke pada Tuhan Yang Maha Esa. Yang penting matinya ini secara wajar," pungkas Henry.
"Kecuali kalau matinya ternyata dianiaya. Makanya silakan kalau nanti perlu autopsi, visum, silakan lakukan," ujar Henry.
Apalagi Eza sudah berusaha mau memaafkan Qory saat kisruh sebelumnya mengenai pengancaman pada anak istri.
“Gue sudah berusaha dan menandatangani (surat permohonan maaf dari Qory), tapi dengan adanya ini (laporan), maaf-maaf nih, saya akan cabut kembali bahwa saya tidak akan memaafkan dia," kata Eza.
"Sekarang gue sudah berusaha dengan berbesar hati, di saat kita mediasi di sini gue memaafkan dia, memaafkan dia dalam artian memaafkan tapi bukan berarti gue mencabut laporan. Lu harus bertanggung jawab atas apa yang lu lakukan. Lu mau membunuh anak istri gue," sambungnya.
Sementara itu, dari pihak kuasa hukum Eza, Henry Indraguna mengatakan bahwa laporan Qory Supiandi yang diwakilkan kuasa hukum dia, Lissa V tidak jelas.(*)
Baca Juga: Semakin Memanas, Nikita Mirzani Blak-blakan Bongkar 3 Inisial Artis yang Rezekinya Dimatikan oleh Andhika Pratama, Siapa Saja?
Source | : | tribun palembang |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Popi |
Komentar