"Kita sedang menunggu peraturan yang akan diputuskan Menteri Keuangan bersama Presiden bahwa kita sebagai yang mengelola aset boleh diberi hak memerger dan menutup," kata Erick.
Erick menambahkan, saat ini jumlah perusahaan BUMN ada 142. Jumlah tersebut belum termasuk anak cucu usaha perusahaan BUMN.
Mantan Ketua Inasgoc itu pun berseloroh, karena banyaknya perusahaan BUMN, dia sampai tak ingat nama-nama jajaran direksinya.
"Karena imposible siapapun menterinya memanage 100 perusahaan, kalau background entrepeneur paling kita juga inget direksi kita jumlahnya 8 sampai 12," ucap dia. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar