Akibat perbuatanya, Riduwan dijerat memakai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus serupa pun pernah terjadi di Kabupaetn Sanggau, Kalimantan Barat.
Diberitakan Kompas.com, seornag pemuda berinisial TM (18) memperkosa dan menganiaya seorang wanita 50 tahun.
Pelaku masuk melalui jendela rumah bagian depan, lalu mengendap-endap dan berjalan masuk ke kamar korban.
"Pelaku awalnya lebih dulu menyentuh kaki korban," terang dia. Setelah memegang kaki korban, pelaku mencekik korban menggunakan lengan kanan. Sementara, lengan kirinya merangkul.
Aksi itu dilakukannya sembari mengancam akan menghabisi korban jika melawan.
"Pelaku juga bilang, 'kamu diam, aku haus'. Setelah itu melakukan pemerkosaan," ujar dia. (*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com,TribunJatim.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar