"Kita masih dalami. Kalau ada unsur pidana, atau ada niat jahat untuk menelantarkan bayi ini, itu akan kita proses lebih lanjut," jelas Ali.
Kasus tindakan asusila yang melibatkan om dan keponakan pun pernah terjadi di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dilansir dari Grid.ID (3/10/2019), pencabulan paman kepada keponakannya ini berawal ketika EK (13) bermain ke rumah pelaku, D (34).
Saat meminjam HP milik D, EK tiba-tiba melihat sebuah aplikasi berisi video panas.
Bukannya melarang, D justru menyuruh keponakannya untuk membuka aplikasi video panas tersebut.
"Saat membuka, EK langsung melihat film porno di aplikasi itu sambil berbaring.
"Sewaktu itulah pelaku memeluk korban dan mengajak korban bersetubuh hingga terjadi perbuatan tidak senonoh," jelas Hariansyah.
Hariansyah mengatakan, aksi bejat tersebut sudah dilakukan D sejak 2018 lalu.
"Perbuatan itu sudah lama dilakukannya. Dari keterangan ibu kandung korban, saat dilakukan cek kesehatan bahwa anaknya (EK) hamil enam bulan," pungkasnya.
Ditangkap karena telah mencabuli keponakannya sendiri, D justru berkilah.
"Kami melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka, tidak ada saya paksa," ungkap D. (*)
Source | : | Grid.ID,TribunJatim.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar