Selain itu, Angela juga menggadaikan barang dagangannya kepada seorang wanita bernama Devi.
Belum usai melunasi utang-utangnya, lima orang re-seller melaporkannya kepada pihak berwajib.
Angela dituduh atas penggelapan dan penipuan barang mewah.
Dia kemudian dilaporkan di Polresta Yogyakarta dan Polda Metro Jaya.
Angela dan suaminya akhirnya dipanggil dan ditangkap Polresta Yogyakarta, Rabu (28/2/2018).
"Pelaku kami panggil pada 5 Februari 2018. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Polres," jelas Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are di Mapolres Sleman. (*)
Source | : | Grid Hot |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar