Beberapa kali penyidik diketahui urung melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan lantaran ada izin tertulis Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani pernah menyampaikan permohonan untuk menjalankan ibadah umrah.
Sepulang umrah, Nikita Mirzani kembali menyampaikan pemberitahuan sakit sambil melampirkan surat keterangan sakit dari dokter hingga Kamis (30/1/2020) ini.
"Kami punya kewajiban menyampaikan tersangka dan barang bukti (setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan)," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Irwan Susanto, Rabu (29/1/2020).
Pemberitahuan sakit Nikita Mirzani itu terhitung 23 Januari hingga Kamis ini.
Dalam surat keterangan sakit dari dokter itu, dijelaskan Irwan Susanto, kondisi kesehatan Nikita Mirzani belum memungkinkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami melihat dari sisi kemanusiaan, karena surat itu dikeluarkan oleh medis," ujarnya.
Irwan Susanto memastikan, pihaknya akan kembali melakukan panggilan ke Nikita Mirzani setelah surat keterangan dokter itu habis.
Jika panggilan selanjutnya Nikita Mirzani tetap tidak hadir, penyidik berhak menjemput paksa tersangka untuk diserahkan ke kejaksaan.
"Nanti ada surat panggilan ketiga untuk dilimpahkan (ke kejaksaan). Saat ini kami pantau setelah surat keterangan itu habis 30 Januari ini," kata Irwan Susanto.
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Popi |
Komentar