Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti termasuk hasil visum et repertum, maka penyidik memutuskan bahwa peristiwa kematian Lina pada 4 Januari, bukan tindak pidana.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang didapat berdasarkan laporan saudara Rizki Febian terkait dugaan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, dinyatakan tidak terbukti karena peristiwa itu bukan tindak pidana," ucap dia.
Adanya hasil otopsi yang sudah keluar tersebut, Sule yang tidak hadir itu juga tidak memberikan tanggapan yang berarti.
Dikutip dari Tribun Seleb, Sule malah heran saat dihubungi awak media.
Sebab, ia bukan orang yang melaporkan peristiwa kematian Lina ke pihak berwajib dan tidak merasa perlu berkomentar mengenai hasil otopsi.
Ia hanya menegaskan sejak awal anak-anaknya tidak pernah mengharapkan hasil yang buruk.
Sebagai mantan suami, Sule merasa tidak ada kepentingan untuk ikut campur dalam urusan tersebut.
Ia mengatakan semua urusan terkait otopsi Lina diurus oleh Rizky Febian.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar,tribun seleb |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar