Sebelumnya, polisi mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan disimpulkan tidak adanya tindak pidana.
Polisi tidak menemukan adanya racun dan bukti tindak kekerasan.
Mantan istri Sule tersebut ternyata mengidap beberapa penyakit mulai dari hipertensi kronis hingga luka lambung.
Momen tersebut diunggah di kanal YouTube KH Infotainment 'LIVE HASIL 4UT0P5I IBUNDA RIZKY FEBIAN DI POLRESTABES BAG 2' pada Jumat (31/01/2020).
"Dari hasil visum didapat keterangan bahwa kondisi jenazah dalam keadaan sudah membusuk. Dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso.
Berdasarkan pemeriksaan organ dalam di tubuh Lina polisi menemukan sejumlah penyakit yang diidap ibunda Rizky Febian.
"Pada pemeriksaan organ dalam ditemukan gejala darah tinggi kronis, hipertensi dan luka lambung yang luas," ujar Saptono Erlangga.
Sementara itu, ada pula penyakit di organ ginjal mendiang Lina.
"Di ginjal ditemukan hipertensi kronis," lanjut Saptono Erlangga.
Namun polisi tidak menemukan adanya serangan jantung seperti yang sebelumnya pernah dikabarkan.
"Tidak ditemukan serangan jantung."
Polisi juga tidak menemukan zat beracun di tubuh mendiang Lina.
"Pada pemeriksaan psiko tidak ditemukan ada zat beracun."
Sehingga kesimpulannya, kematian Lina Zubaedah bukan karena tindak kekerasan dan adanya racun melainkan karena penyakit.
"Kematian saudari Lina Zubaedah bukan karena adanya kekerasan maupun racun di dalam tubuh saudari Lina.
Akan tetapi adanya penyakit hipertensi kronis, luka selaput lendir lambung, adanya batu empedu pada saluran empedu dan padanya embesaran hipertropi pada organ jantung," ujar Saptono Erlangga.
Polisi lantas menyimpulkan laporan Rizky Febian tidak terbukti adanya tindak pidana.
"Tidak terbukti dalam peristiwa tersebut adanya tindak pidana," ujar Saptono Erlangga.(*)
Baca Juga: Awas! Mulai 1 Februari 2020 WhatsApp Tak Bisa Lagi Digunakan untuk Deretan Handphone Jenis Ini
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar