Bahkan untuk warga Kota Tua Penagih saja, sedikitnya ada 29 kepala keluarga (KK) atau berjumlah lebih dari 180 jiwa yang mengungsi memilih untuk keluar dari Kota Tua Penagih ini.
"Yang jelas resepsinya menunggu siap masa karantina selesailah, paling tidak di atas tanggal 16 Februari 2020 mendatang," ucapnya. Solihin tidak menampi
k bahwa tidak sedikit kerugian yang dialaminya dari gagalnya resepsi pernikahannya ini. Mulai dari tidak terpakainya sayur-mayur yang telah dibelanjakan untuk keperluan konsumsi saat resepsi pernikahannya.
Hingga tenda yang sebelumnya sudah disewa dan terpasang, tetapi belakangan harus dibuka kembali karena belum jelasnya kapan acara resepsi ini akan dilaksanakan.
Ijab kabul seadanya
Untuk ijab kabul sendiri yang dipercepat, Solihin mengaku hal ini sesuai dari hasil perundingan orangtuanya dan perangkat RT RW setempat.
Karena jika tidak cepat dilakukan, hal ini juga akan berdampak kepada pihak keluarga calon istrinya yang tidak bisa menunggu dan terlalu lama berada di Kota Tua Penagih.
"Bagaimanapun mertua saya juga punya pekerjaan lain di kampungnya, makanya kami pihak keluarga mengambil keputusan dipercepat dan resepsinya menunggu setelah proses karantina selesai," katanya.
Hal ini juga didukung oleh Kepala KUA Ranai yang langsung menyanggupi dan mengiyakan kalau proses ijab kabul dipercepat dilakukan pada Senin (3/2/2020).
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Popi |
Komentar