GridPop.id - Awal Februari 2020, dunia hiburan kembali digegerkan oleh seorang artis yang pernah membintangi film layar lebar lantaran terjerat kasus narkoba.
Dari dua tempat terpisah DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya membekuk tiga orang pengedar narkoba jenis kokain di kawasan Setiabudi dan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari tiga pengedar satu diantaranya adalah seorang perempuan dengan inisial NAD, sedangkan dua lainnya pria berinisial WED dan JA.
NAD adalah Nanie Apriliani Darham atau Nanie Darham, seorang artis film layar lebar.
Saat dihadirkan ke hadapan wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Nanie Darham tampak pasrah.
Ia mengenakan baju tahanan warna oranye dengan celana hitam selutut. Kedua tangannya diikat kabel tis di depan. Rambutnya yang dicat pirang tampak kusut dan diikat.
Wajah cantiknya tampak pasrah dan pucat. Tak ada make up di wajahnya.
Sepanjang konferensi pers, Nanie terus menundukkan kepalanya. Kedua tangannya mencoba terus menutupi wajahnya.
Ia tak menjawab pertanyaan wartawan saat digiring petugas.
Jenis narkoba paling mahal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kokain yang diedarkan Nanie ini adalah jenis narkoba paling mahal saat ini.
"Karenanya dipastikan penggunanya atau yang disasar adalah kalangan atas, high class," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2/2020).
Menurutnya harga kokain yang dijual Nanie per gramnya cukup tinggi.
"Yakni mulai Rp 4 Juta sampai Rp 5 Juta per gramnya, untuk kokain. Dan milik kawanan ini tergolong kualitas tinggi dan bagus," kata Yusri.
Ia menjelaskan dari tiga tersangka, selain diketahui salah satunya adalah Nanie Apriliani Darham atau Nanie Darham yang berprofesi seorang artis film layar lebar, juga diketahui tersangka WED berprofesi sebagai pengacara.
"Sementara tersangka WED alias Wiliam, diketahui berprofesi sebagai pengacara," kata Yusri.
Sementara JA, kata Yusri, diketahui berperan sebagai kurir dalam sindikat kokain ini.
"WED dan JA mendapat kokain dari wanita NAD ini," katanya.
Film Air Terjun Pengantin
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan NAD pernah bermain film layar lebar atau berprofesi sebagai aktris.
"Dia pernah bermain film layar lebar," kata Sapta.
NAD diketahui adalah Nanie Apriliani Darham atau Nanie Darham.
Nanie Darham diketahui pernah bermain film sebagai pemeran pembantu dalam film berjudul Air Terjun Pengantin yang disutradarai oleh Rizal Mantovani dan dirilis pada 3 Desember 2009.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan selama sebulan lebih untuk mengungkap jaringan ini.
Awalnya kata Yusri pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis kokain di salah satu apartemen di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
"Dari penyelidikan selama sebulan, akhirnya tim mengamankan dua pria dari lobi apartemen di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, yakni WED dan JA," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2/2020).
Saat diamankan kata dia dari tangan keduanya didapati narkoba jenis kokain sebanyak 14,86 gram.
"Kemudian petugas mengembangkan ke kediaman WED di Jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan dan ditemukan lagi kokain 8,12 gram dan happy five 9 butir," kata Yusri.
Menurut Yusri, dari pendalaman atas WED dan JA, diketahui bahwa keduanya memesan kokain kepada seorang perempuan, NAD, dengan cara delivery order.
"Dari keterangan WED dan JA, tim akhirnya membekuk NAD di apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 4 Februari," kata Yusri.
Dari kediaman NAD kata Yusri didapati sabu sebanyak 0,88 gram dan ekstasi 1 butir.
"Kami masih dalami keterangan NAD, darimana ia mendapat kokain," kata Yusri.
Identitas pemasok
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Marpaug mengatakan untuk sementara pihaknya sudah mengantongi identitas bandar pemasok kokain kepada NAD.
"Bandar kokain di atas NAD ini datang ke Indonesia sesekali dan sewaktu-waktu saja. Kami masih pantau keberadaannya. Identitasnya sudah kami kantongi dan diduga berada di luar negeri," kata Sapta.
Menurut Sapta dipastikan kokain yang didapat kawanan ini berasal dari luar negeri. "Seperti apa masuknya dan bagaimana modusnya, kami masih selidiki dan dalami terus," katanya.
Karena perbuatannnya kata dia, para pelaku akan dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)
Source | : | Warta Korta |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar