Korban pun langsung melapor ke Polsek Gading Rejo mengenai pemerkosaan itu.
Baca Juga: Lucinta Luna Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Sosok Ini Ungkap Perasaan Bahagia, Sindir Siapa?
Menurut Anton, dari pengakuan Slamet, dia baru tahu bahwa korbannya adalah nenek setelah memerkosa.
Slamet mengaku terangsang melihat LB yang menyapanya saat memancing itu lantaran sudah satu bulan tidak pernah bertemu perempuan.
“Tersangka selama ini tinggal di kebun semangka karena bekerja di sana. Tersangka juga tidak pernah bergaul dengan masyarakat sekitar,” kata Anton.
Anton mengatakan, ditangkap di perkebunan semangka tempat tersangka bekerja pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, atau 4 jam setelah kejadian.
Slamet disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar