GridPop.ID - Usai penangkapannya pada Selasa (11/2/2020) dini hari kemarin, kini kasus Lucinta Luna telah mengalami perkembangan.
Lucinta Luna yang sebelumnya ditangkap lantaran diduga tersandung kasus narkoba kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tak ayal, adanya kasus ini pun akhirnya mengungkap identitas asli Lucinta Luna yang selama ini disembunyikan.
Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka setelah positif mengonsumsi psikotropika.
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, tiga orang lainnya dengan inisial HD (35), DAA (35), NHAM (22) masih menjadi saksi.
Terkait kasus yang menjeratnya, Lucinta Luna dijerat dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," kata Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com.
Yusri juga menegaskan soal penempatan di sel mana Lucinta Luna.
"Kalau ditanya di sel mana? Kami masih menunggu pengacara soal putusan pengadilan," kata Yusri.
Menurut Yusri, KTP nya menunjukkan jenis kelamin perempuan.
Lucinta Luna pun dikatakan akan ditempatkan di ruangan khusus di Polda.
Namun, ada perbedaan jenis kelamin Lucinta Luna antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspornya.
"Di dalam KTPnya tertera yang bersangkutan ini perempuan, tapi paspornya laki-laki," kata Yusri Yunus, dikutip dari TribunJakarta.com.
"Menurut keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan hari ini masih menunggu berkas dari pengacara," lanjut Yusri Yunus.
Mengutip Wartakotalive.com, Kombes Audie S Latuheru mengungkapkan, Lucinta Luna tidur di ruang pemeriksaan dari Selasa hingga Rabu ini.
"Semalam dia (Lucinta Luna) masih tidur di ruang pemeriksaan Polres Metro Jakarta Barat," kata Audie S Latuheru, Rabu (12/2/2020).
"Sementara ini (Lucinta Luna) akan kami taruh di ruangan sel tahanan khusus Polda Metro Jaya saja," jelas Audie S Latuheru di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Atas tindakannya tersebut, Yusri mengatakan Lucinta Luna terancam hukuman 4 tahun penjara.
Kuasa hukum Lucinta Luna, Kevin Situmeang mengungkapkan kondisi terkini kliennya setelah diamankan polisi.
Hal itu diketahui dari tayangan YouTube KH Infotainment yang dipublikasikan (12/2/2020).
Mulanya saat Kevin Situmeang keluar dari kantor Polres Jakarta Barat, ia seolah bungkam seribu bahasa.
Meski dikerubungi sejumlah awak media, Kevin tampak tak mau berhenti dan terus berjalan.
Bahkan ketika awak media mengikutinya hingga ke tepi jalan raya, Kevin masih tetap bungkam.
Namun setelah berjalan cukup jauh, Kevin akhirnya mau buka suara mengungkapkan kondisi Lucinta Luna setelah diamankan polisi.
Menurutnya, kondisi Lucinta Luna saat ini baik-baik saja.
Kevin mengungkapkan Lucinta Luna masih harus menjalani pemeriksaan.
"Keadaannya baik-baik aja," ujar Kevin.
Kevin mengatakan saat ini dirinya belum bisa memberikan banyak pernyaaan.
Sebab masih menunggu hasi pemeriksaan dari polisi terkait Lucinta Luna.
"Cuma kita belum bisa ngeluarin statement apa-apa karena belum bertemu sama Kanit-nya," kata Kevin. (*)
Source | : | Kompas.com,tribun seleb,Tribunnewswiki |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar