GridPop.ID - Lucinta Luna nampaknya masih menjadi topik hangat untuk diperbincangkan.
Pasalnya, polisi telah mengungkapkan bahwa dirinya dinyatakan positif menggunakan obat terlarang psikotropika jenis Benzo.
Untuk menjawab rasa penasaran publik, akhirnya polisi ungkap di sel mana Ia akan ditempatkan.
Melansir dari Antara, Lucinta akan menempati sel khusus di Polda Metro Jaya terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (12/2/2020).
Lucinta pernah menjalani sidang ganti kelamin dari pria menjadi wanita dan memenangkan gugatan.
"Di KTP memang wanita, namun di paspor masih laki-laki, tetapi harus dilihat dasarnya, di sel mana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menyebutkan Lucinta sambil bercanda sempat mempertanyakan di sel mana ia ditahan.
"Keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan. Hari ini masih menunggu dari pengacara seperti apa yang ditentukan pengadilan," kata Yusri.
Sedangkan tiga lainnya yaitu GD (35), NHAM (22), kekasih Lucinta berinisial DAA (35), negatif narkotika dan psikotropika.
Namun tiga orang yang ditangkap bersama Lucinta tersebut ditetapkan sebagai saksi.
Sempat akan ditahan di sel khusus, pihak kepolisian kini telah menetapkan penahanan Lucinta di sel tahanan wanita.
"Di sel wanita, karena KTP-nya kan," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Namun, Yusri belum memberi informasi mengenai lokasi penahanan artis kontroversi tersebut.
Pantauan Antara, kekasih Lucinta, Abash sempat turun dari ruang pemeriksaan untuk menemui keluarga sekitar pukul 07.35 WIB.
Tampak pihak keluarga di belakang Abash membawakan koper berwarna pink ke ruang pemeriksaan.
"Itu kan milik dia, karena dia positif menggunakan Benzo," kata dia.
Dikutip dari Kompas, ada beberapa jenis obat yang ditemukan saat penangkapan Lucinta di Apartemen Thamrin City, Selasa (11/2/2020).
Diantaranya yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo legi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.
"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Yusri.
Polisi akan mendalami sejauh mana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan mengirimkan sampel darah dan rambut Lucinta ke laboratorium BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Lucinta dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UUI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)
Source | : | Grid Hot |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar